Hampir setelah seminggu pelaksanaan aksi damai Koalisi Aksi Perjuangan Upah Sektoral Kota Tasikmalaya yang terdiri dari KASBI, FIKEP SBSI, Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila, Forum Sales Tasik, LSM GAPURA dan FORDEM ke Balekota Tasikmalaya dengan tuntutan Penolakan terhadap SK Gubernur No. 561.7/Kep.838 - Kesra/2024 yang dianggap diskriminatif terhadap Buruh Kota Tasikmalaya, akhirnya Pj. Walikota memenuhi apa yang menjadi tuntutan massa aksi terhadap Pemkot Tasikmalaya.
Alhamdulillah, Pj. Walikota Tasikmalaya menunjukkan simpatinya terhadap Buruh Kota Tasikmalaya dengan membuat Surat Penyampaian Aspirasi kepada Pj. Gubernur Jawa Barat dengan Nomor : 500.15.14.1/158/Disnaker/2025 pada hari Rabu, 22 Januari 2025 yang ditandatangani langsung oleh Drs. Asep Sukmana, M.Si yang merupakan Pj. Walikota Tasikmalaya.
Surat tersebut diterima oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Kearsipan Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, Pj. Walikota Tasikmalaya mengharapkan Pj. Gubernur Jawa Barat mengakomodir Upah Minimum Sektoral Kota Tasikmalaya Tahun 2025 sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan daya beli kebutuhan masyarakat Kota Tasikmalaya karena sektor Perdagangan bahan bakar padat, cair dan gas (Kode KLBI 46610) merupakan fakta empiris di Kota Tasikmalaya yang mempunyai resiko tinggi dan tanggung jawab besar dalam distribusi bahan bakar di Provinsi Jawa Barat.
Eros Rosid, Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila, mewakili Koalisi Aksi Perjuangan Upah Sektoral Kota Tasikmalaya tentu menyambut baik hal tersebut dan sangat mengharapkan Pj. Gubernur Jawa Barat bisa memenuhi apa yang menjadi harapan Buruh Kota Tasikmalaya yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya supaya tidak terkesan Pj. Gubernur diskriminatif terhadap Buruh Kota Tasikmalaya dengan mengabaikan Rekomendasi UMSK Kota Tasikmalaya yang secara mekanisme sudah sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024.
Sementara, Gandung Cahyono, Ketua Serikat Buruh Migas Tasikmalaya (SBMT) KASBI menegaskan bahwa jika UMSK Kota Tasikmalaya tidak diakomodir, pihaknya berencana melakukan gugatan PTUN Pj. Gubernur Jawa Barat.
Komentar
Posting Komentar