Langsung ke konten utama

Koalisi Aksi Upah Sektoral Kota Tasikmalaya

Jumat, 17 Januari 2025 jam 13.30

Koalisi Aksi Perjuangan Upah Sektoral Kota Tasikmalaya yang terdiri dari KASBI, FIKEP SBSI, Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila, Forum Sales Tasik, LSM GAPURA dan FORDEM melaksanakan aksi damai ke Balekota Tasikmalaya sebagai Penolakan SK Gubernur No. 561.7/Kep.838 - Kesra/2024 karena dianggap diskriminatif terhadap Buruh Kota Tasikmalaya.

Dalam Aksi tersebut, Koalisi Aksi Perjuangan Upah Sektoral Kota Tasikmalaya menuntut

Tuntutan Aksi

1. Berlakukan UMK Tahun 2025 Per 1 Januari 2025

2. Menolak Surat Keputusan Gubenur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.838-Kesra/2024 Tentang UMSK Kota & Kabupaten

3. PJ. Walikota Tasikmalaya memberikan Sikap menentang atas keputusan Pj. Gubernur Jawa Barat tentang UMSK.


Di bawah guyuran hujan, para peserta aksi tetap menyampaikan orasinya di mobil komando. Ghandung Cahyono dari SBMT KASBI, Ghetih Yudhistira dari FIKEP SBSI, Eros Rosid dari Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila serta Tatang Sutarman dari Gapura.

Karena tidak kunjung ditemui perwakilan Pemerintahan Kota, akhirnya massa aksi merangsek ke gerbang Balekota Tasikmalaya.

karena belum juga mendapatkan respon dari pihak Pemkot, massa aksi terus melaksanakan orasi sambil bakar ban hingga menimbulkan kepanikan karena api semakin besar. kemarahan massa aksi semakin menjadi sehingga terjadi dorong2an dengan aparat.

Setelah berdiskusi akhirnya massa aksi bersedia untuk negosiasi dengan pihak Pemkot yang diwakili Asda 2 karena Pj. Walikota dan Sekda tidak ada di tempat.

Dalam negosiasi tersebut, Eros Rosid & Ghandung Cahyono menyampaikan apa yang menjadi tuntutan Aksi. Pihak Pemkot yang diwakili Asda 2 menyatakan bersedia untuk mengakomodir apa yang menjadi tuntutan Buruh


"SK Gubernur terkait UMSK telah mendiskriminasi Buruh Kota Tasikmalaya, karena rekomendasi Walikota yang merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya, tidak diakomodir dalam SK Gubernur Tersebut" Ghandung Cahyono (SBMT KASBI) dalam negosiasi tersebut. 

"Pihak Pemkot harus menunjukkan sikap penolakan yang tegas atas SK Gubernur tersebut sebagai bentuk kongkrit keberpihakan terhadap Buruh Kota Tasikmlaya dan berupaya untuk mengusulkan revisi UMSK yang sebelumnya juga telah direvisi" Eros Rosid dari Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasilaenambahkan

Selain tuntutan terkait UMSK, Eros Rosid juga menuntut pihak Pemkot dan Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya betul- betul memonitoring Pelaksanaan UMK Tahun 2025, karena realita ada perusahaan besar yang menggunakan sistem pengupahan per Minggu belum membayar Upah sesuai UMK Tahun 2025

Massa aksi membubarkan diri setelah mendapatkan kepastian bahwa paling lambat hari Senin, 20 Januari 2025 Pihak Pemkot akan segera membuat Surat Resmi ke Provinsi Jawa Barat


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Respon Positif Pj. Walikota Atas Aspirasi Buruh Kota Tasikmalaya

Hampir setelah seminggu pelaksanaan aksi damai Koalisi Aksi Perjuangan Upah Sektoral Kota Tasikmalaya yang terdiri dari KASBI, FIKEP SBSI, Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila, Forum Sales Tasik, LSM GAPURA dan FORDEM ke Balekota Tasikmalaya dengan tuntutan Penolakan terhadap SK Gubernur No. 561.7/Kep.838 - Kesra/2024 yang dianggap diskriminatif terhadap Buruh Kota Tasikmalaya, akhirnya Pj. Walikota memenuhi apa yang menjadi tuntutan massa aksi terhadap Pemkot Tasikmalaya. Alhamdulillah, Pj. Walikota Tasikmalaya menunjukkan simpatinya terhadap Buruh Kota Tasikmalaya dengan membuat  Surat Penyampaian Aspirasi kepada Pj. Gubernur Jawa Barat dengan Nomor : 500.15.14.1/158/Disnaker/2025 pada hari Rabu, 22 Januari 2025 yang ditandatangani langsung oleh Drs. Asep Sukmana, M.Si yang merupakan Pj. Walikota Tasikmalaya. Surat tersebut diterima oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Kearsipan Tata Usaha Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 Januari 2025. Dala...