Jumat, 17 Januari 2025 jam 13.30
Koalisi Aksi Perjuangan Upah Sektoral Kota Tasikmalaya yang terdiri dari KASBI, FIKEP SBSI, Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila, Forum Sales Tasik, LSM GAPURA dan FORDEM melaksanakan aksi damai ke Balekota Tasikmalaya sebagai Penolakan SK Gubernur No. 561.7/Kep.838 - Kesra/2024 karena dianggap diskriminatif terhadap Buruh Kota Tasikmalaya.
Dalam Aksi tersebut, Koalisi Aksi Perjuangan Upah Sektoral Kota Tasikmalaya menuntut
Tuntutan Aksi
1. Berlakukan UMK Tahun 2025 Per 1 Januari 2025
2. Menolak Surat Keputusan Gubenur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.838-Kesra/2024 Tentang UMSK Kota & Kabupaten
3. PJ. Walikota Tasikmalaya memberikan Sikap menentang atas keputusan Pj. Gubernur Jawa Barat tentang UMSK.
Di bawah guyuran hujan, para peserta aksi tetap menyampaikan orasinya di mobil komando. Ghandung Cahyono dari SBMT KASBI, Ghetih Yudhistira dari FIKEP SBSI, Eros Rosid dari Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila serta Tatang Sutarman dari Gapura.
Karena tidak kunjung ditemui perwakilan Pemerintahan Kota, akhirnya massa aksi merangsek ke gerbang Balekota Tasikmalaya.
karena belum juga mendapatkan respon dari pihak Pemkot, massa aksi terus melaksanakan orasi sambil bakar ban hingga menimbulkan kepanikan karena api semakin besar. kemarahan massa aksi semakin menjadi sehingga terjadi dorong2an dengan aparat.
Setelah berdiskusi akhirnya massa aksi bersedia untuk negosiasi dengan pihak Pemkot yang diwakili Asda 2 karena Pj. Walikota dan Sekda tidak ada di tempat.
Dalam negosiasi tersebut, Eros Rosid & Ghandung Cahyono menyampaikan apa yang menjadi tuntutan Aksi. Pihak Pemkot yang diwakili Asda 2 menyatakan bersedia untuk mengakomodir apa yang menjadi tuntutan Buruh
"SK Gubernur terkait UMSK telah mendiskriminasi Buruh Kota Tasikmalaya, karena rekomendasi Walikota yang merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya, tidak diakomodir dalam SK Gubernur Tersebut" Ghandung Cahyono (SBMT KASBI) dalam negosiasi tersebut.
"Pihak Pemkot harus menunjukkan sikap penolakan yang tegas atas SK Gubernur tersebut sebagai bentuk kongkrit keberpihakan terhadap Buruh Kota Tasikmlaya dan berupaya untuk mengusulkan revisi UMSK yang sebelumnya juga telah direvisi" Eros Rosid dari Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasilaenambahkan
Selain tuntutan terkait UMSK, Eros Rosid juga menuntut pihak Pemkot dan Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya betul- betul memonitoring Pelaksanaan UMK Tahun 2025, karena realita ada perusahaan besar yang menggunakan sistem pengupahan per Minggu belum membayar Upah sesuai UMK Tahun 2025
Massa aksi membubarkan diri setelah mendapatkan kepastian bahwa paling lambat hari Senin, 20 Januari 2025 Pihak Pemkot akan segera membuat Surat Resmi ke Provinsi Jawa Barat
Komentar
Posting Komentar